News Tiker

Add CSS/post

229 Pejabat Barito Timur Telah Lapor LHKPN

Sekda Bartim, Panahan Moetar. (DISKOMINFOSANTIK BARTIM)

Tamiang Layang - Sebuah langkah yang menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Barito Timur, sebanyak 229 pejabat setempat telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas akhir yang telah ditetapkan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Panahan Moetar mengatakan laporan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik terhadap pelayanan publik.

"Pelaporan LHKPN tersebut telah selesai 15 Februari , batas akhir 31 Maret," ucapnya Senin (19/2/2024).

Pelaporan LHKPN, dari pejabat Eselon II, bendahara keuangan dinas, bendahara pengeluaran dinas, PPTK yang memegang anggaran diatas 1 milyar dan seruluh Kepala Desa se- Barito Timur.


"Dengan melaporkan harta kekayaan, pejabat tersebut menunjukkan kesediaan untuk menjalani proses pengawasan yang ketat demi mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan," tuturnya.

Laporan LHKPN ini mencakup aset, hutang, dan kewajiban finansial lainnya yang dimiliki oleh pejabat tersebut, serta asal-usulnya.

Hal ini memungkinkan pemerintah dan masyarakat untuk memantau dan menilai apakah pejabat tersebut memiliki aset yang tidak proporsional dengan pendapatan yang sah.

Dengan demikian, diharapkan bahwa transparansi dan akuntabilitas akan menjadi prinsip yang lebih dihormati dan diterapkan di semua tingkatan pemerintahan. (Res/tim/red)