News Tiker

Add CSS/post

Pentingnya Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023




Tamiang Layang - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tamiang Layang KP2KP memberikan pengumuman penting terkait pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2023.

Hak tersebut juga disampaikan ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Perdandian Kabupaten Barito Timur, kemarin.

Dijelaskan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah hingga tanggal 31 Maret 2024, sementara bagi Wajib Pajak badan adalah hingga tanggal 30 April 2024. Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan dalam jangka waktu yang ditentukan dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan untuk Wajib Pajak badan, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

"Pada tanggal 14 Juli 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," ungkap Pihak Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tamiang Layang, Igbal Rulty Wibowo, pada Minggu (11/2/2024).

Igbal menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Barito Timur yang memiliki NPWP atau terdaftar sebagai Wajib Pajak harus melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu yang ditentukan, dan melakukan pemutakhiran data mandiri untuk memvalidasi NIK sebagai NPWP.

Pelaporan dan pemutakhiran data dapat dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau dengan mendatangi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Tamiang Layang selama jam kerja. Panduan validasi NIK melalui DJP Online dapat ditemukan dalam video tutorial di https://tinyurl.com/validasiNIK-NPWP.

Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, video edukasi tentang pelaporan SPT Tahunan dapat diakses melalui laman https://tinyurl.com/imbuhanPelaporanSPTTm. KP2KP Tamiang Layang juga siap memfasilitasi acara asistensi sosialisasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi dan validasi NIK bagi pegawai.

Untuk koordinasi atau pertanyaan lebih lanjut, warha atau wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tamiang Layang melalui nomor telepon (0526) 209-1239 atau melalui WhatsApp di nomor 0813-5265-5753. (Tim FHO/red)