News Tiker

Add CSS/post

Polres Barito Timur Amanankan Pelaku Penggelapan dari Simpang Pos Jaweten


Tersangka Penggelapan. ist


Tamiang Layang  - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Barito Timur berhasil mengamankan pelaku penggelapan dengan tersangka bernama Ambar.


Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku penggelapan.

"Benar, rmtersangka sudah diamankan beserta barang bukti " ucap Kasat Reskrim, singkat, melalui pesan singkat, Rabu (21/2/2024).

Kejadian terjadi pada Rabu 22 November 2023, sekitar pukul 12.00 WIB di Pos Jaga PT Senamas Energindo Mineral (SEM), Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur.

Modus yang dilakukan pelaku meminjam kendaraan roda dua milik korban, jenis Yamaha Vixion KH 2412 DJ. 

Pelaku meminjam dengan alasan akan mengambil handphone milik orang tuanya yang telah tergadai, namun pelaku tak kembali.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Barito Timur. Tersangka disangkakan dengan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana, maksimal dengan kurungan badan empat tahun penjara. (Res/Red)