Perwakilan Pemkab Bartim dan Barsel rapat koordinasi terkait jalan huling PT MUTU yang dipermasalahkan warga Ketab, Kamis (02/05/2024). |
Tamiang Layang – FH, Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Asisten I Setda Barito Timur Ari Panan P Lelu mengungkaplan hasil koordinasi dengan Pemkab Barito Selatan terkait jalan hauling batubara PT Multi Tambangjaya Utama atau MUTU yang melintasi wilayah Barito Timur dan dipermasalahkan oleh warga Desa Ketab.
”Kemarin kami sudah
melakukan koordinasi dengan Pemkab Barito Selatan di Ruang Rapat Setda Barito
Selatan dan menghasilkan lima poin kesimpulan,” ungkapnya di Tamiang Layang,
Jumat, (3/5/2024)
Dalam rapat koordinasi
tersebut dari Pemkab Barito Selatan hadir Asisten III Setda, Kabag Pemerintahan
dan Kabag Ekonomi, dari Barito Timur hadir Asisten I Setda, Kabag Pemerintahan,
Camat Pematang Karau, Kabid dan Staf Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Perkim,
Kepala Desa Ketab, Ketua BPD Ketab, Kapolsek Pematang Karau dan personel
Satintel Polres Barito Timur serta dari pihak PT MUTU hadir bagian Humas.
Adapun kesimpulan
hasil koordinasi yang dimaksud Ari Panan yaitu koordinasi tersebut merupakan
tindak lanjut mediasi tuntutan warga Desa Ketab kepada PT MUTU yang
dilaksanakan tanggal 26 April 2024 di Kantor Camat Pematang Karau.
Selanjutnya Pemkab
Barito Selatan dan Barito Timur serta perwakilan PT MUTU menyepakatiwilayah
Desa Ketab sepanjang 11,26 kilometer dan wilayah Desa Bambulung sepanjang13.86
kilometer masuk jalur hauling tambang PT MUTU.
“Dalam rapat
koordinasi disepakati juga bahwa yang menjadi acuan dalam pembahasan tata batas
ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Batas
Daerah Kabupaten Barito Timur denganKabupaten Barito Selatan Provinsi
Kalimantan Tengah,” lanjut Ari Panan.
Dia juga mengungkapkan
bahwa PT MUTU akan mempertimbangkan usulan tanggung jawab sosial perusahaan
(CSR/PPM) yang diajukan warga Desa Ketab.
”Kemudian masalah
pembebasan lahan yang dilaksanakan oleh PT MUTU pada tahun 2006 maupun hal
lainnya akan dibicarakan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya pada 26 April 2024 Pemkab Barito Timur bersama TNI dan Polri melakukan mediasi atas tuntutan warga Desa Ketab terhadap PT MUTU menyusul rencana warga melakukan demo dan menutup jalan hauling perusahaan tersebut.Adapun tuntutan warga yaitu penyaluran dana CSR di Desa Ketab dan proses pembebasan lahan untuk jalur hauling tambang yang telah dipakai perusahaan sejak tahun 2006. (VNA)