Tamiang Layang, FH - Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama BPJS Kesehatan wilayah setempat menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Data (Rekon Data) BPJS. Acara ini berlangsung di Kantor BPJS Tamiang Layang dari pukul 09.30 hingga 12.00 WIB, dengan kehadiran sejumlah pejabat penting dan staf terkait.
Asisten I Setda Barito
Timur, Ari Panan P Lelu, dalam sambutannya memaparkan data terbaru hingga 1
Juni 2024, di mana jumlah peserta BPJS di Kabupaten Barito Timur telah mencapai
41.865 orang. Dari jumlah tersebut, 74 orang peserta telah dinonaktifkan status
keanggotaannya karena meninggal dunia.
“Jumlah peserta BPJS
yang tercatat saat ini menunjukkan kepedulian masyarakat Barito Timur terhadap
pentingnya jaminan kesehatan. Namun, masih terdapat lebih dari 9.000 kuota yang
tersedia untuk peserta baru,” ujar Ari Panan P Lelu.
Ia menekankan
pentingnya partisipasi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS
untuk segera mendaftarkan diri. Menurutnya, proses pendaftaran sangat mudah,
cukup dengan mengirimkan foto KTP atau Kartu Keluarga (KK) Barito Timur. “Kami
mengimbau kepada seluruh warga yang belum menjadi peserta BPJS untuk segera
mendaftar. Jangan menunggu sampai sakit baru mengurus keanggotaan BPJS,”
tambahnya.
Ari Panan berharap,
dengan tersedianya kuota yang cukup banyak, semakin banyak masyarakat Barito
Timur yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan jaminan kesehatan.
“Jangan sia-siakan kesempatan ini. Kesehatan adalah investasi jangka panjang
yang sangat penting bagi kesejahteraan kita semua,” tutupnya.
Kegiatan Rekon Data
BPJS ini diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten
Barito Timur akan pentingnya jaminan kesehatan dan memperkuat pelayanan
kesehatan di daerah tersebut. Pemkab Barito Timur dan BPJS Kesehatan
berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik guna memastikan seluruh
masyarakat mendapatkan akses yang layak terhadap fasilitas kesehatan.
Hadir dalam kegiatan
tersebut antara lain Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Barito Timur Ari
Panan P Lelu, Kepala BPJS Kesehatan setempat, Kepala Bagian Pemerintahan,
Auditor Inspektorat, serta staf dari Badan Perencanaan, Pembangunan, Daerah,
Sosial (BPMDSos), dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcatpil). (VNA)