Tamiang Layang, FH – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur, Panahan Moetar, secara resmi membuka kegiatan fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Mantawara, Tamiang Layang, pada Selasa (30/7). Acara tersebut dihadiri oleh Kabid Penyelenggaraan Pemerintahan Desa DPMD Provinsi Kalteng, Bernie Saputra, Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P Lelu, Plt. Kadis PMDSos Bartim, Osa Awatano, para camat, kepala desa, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Penjabat (Pj) Bupati Barito Timur, Indra Gunawan, yang dibacakan oleh Panahan Moetar, disampaikan bahwa batas desa merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang menentukan pembatas wilayah administrasi antar desa, dan dituangkan dalam bentuk peta. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa.
"Penetapan dan penegasan batas desa sangat penting untuk kejelasan hukum, serta mempermudah administrasi pemerintahan yang berbasis teknis dan yuridis," jelas Panahan Moetar.
Ia juga menambahkan bahwa proses penetapan batas desa melibatkan berbagai tahapan teknis, termasuk pengumpulan dokumen, pembuatan peta kerja, pelacakan posisi batas, pemasangan pilar batas, dan pengukuran koordinat, yang nantinya akan dituangkan dalam peta resmi batas desa.
Hingga saat ini, dari total 100 desa dan 3 kelurahan di Barito Timur, baru tiga desa yang telah melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa. Proses ini masih dalam tahap pengumpulan data dan penelitian, serta pembuatan peta kerja yang ditargetkan untuk dilanjutkan pada tahun 2024.
"Dalam pelaksanaan ini, sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, setiap desa akan memiliki satu Peraturan Bupati (Perbup) terkait batas desa," tutup Panahan Moetar.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses penetapan batas wilayah antar desa di Barito Timur, demi tertib administrasi dan kepastian hukum. (Vna)