Tamiang Layang, FH – Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TTPKS) Kabupaten Barito Timur, memediasi PT Bumi Barito/ PT. Sentosa Laju Sejahtera (SLS) Group, dengan Pemerintah Desa Dorong. Acara ini berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Bartim pada Selasa, 30 Juli 2024.
Asisten I Setda Kabupaten Bartim, Ari Panan P Lelu menyampaikan, mediasi ini terkait lahan seluas dua hektare sebagai aset desa yang sebelumnya dikelola PT Wings Sejati atau Bumi Barito menjadi PT SLS saat ini. Perjanjian pengelolaan lahan tersebut dengan pemerintah desa terdahulu.
“Terdapat 3 poin kesepakatan dihasilkan dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama,” ujar Ari Panan.
Dalam kesepakatan yang dituangkan, perusahaan, pemerintah desa, dan perwakilan warga Desa Dorong bersama-sama untuk cek lapangan terkait lahan aset desa yang dipermasalahkan.
Kemudian, bersama-sama berkonsultasi dengan Pengadilan Negeri Tamiang Layang (Pusbakum) dan Kejaksaan Negeri Barito Timur terkait tindak lanjut lahan aset desa sebagai bahan untuk mengambil Keputusan bersama.
“Perusahaan juga diwajibkan memperhatikan lingkungan dan kebutuhan masyarakat setempat untuk mencegah konflik sosial,” tukas Asisten I.
Rapat mediasi tersebut turut hadir Kepala Kesbangpol Barito Timur, Pabung Kodim 1012 Buntok, KBO Satintelkam Polres Barito Timur, Mantan Kades dan Kades Dorong, manajemen PT SLS, warga Desa Dorong dan undangan lainnya. Mediasi sempat berlangsung alot dengan memakan waktu selama 3 jam dan berakhir pada pukul 13.15 WIB. (Vna)