Tamiang Layang, FH – Tim
Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TTPKS) Kabupaten Barito Timur memediasi
konflik antara warga Desa Dorong dan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS) Group
terkait sengketa lahan. Mediasi yang berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati
Bartim pada Selasa, 30 Juli 2024, dihadiri oleh berbagai pihak terkait,
termasuk pemerintah desa, manajemen perusahaan, dan perwakilan warga.
Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P
Lelu, yang memimpin mediasi tersebut, menjelaskan bahwa sengketa tersebut berhubungan
dengan lahan seluas dua hektare yang merupakan aset desa. Lahan tersebut
awalnya dikelola oleh PT Wings Sejati (Bumi Barito) dan kini berada di bawah
pengelolaan PT SLS. Pengelolaan ini merupakan hasil perjanjian dengan
pemerintah desa sebelumnya.
Dalam mediasi tersebut, dicapai tiga poin
kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh semua
pihak. Salah satu poin penting adalah kesepakatan untuk melakukan pengecekan
langsung ke lapangan guna memastikan status lahan yang dipermasalahkan.
Selain itu, semua pihak sepakat untuk
berkonsultasi dengan Pengadilan Negeri Tamiang Layang dan Kejaksaan Negeri
Barito Timur terkait tindak lanjut atas sengketa lahan tersebut. Hasil dari
konsultasi ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
bersama.
“Perusahaan juga diwajibkan untuk
memperhatikan lingkungan dan kebutuhan masyarakat setempat guna mencegah
terjadinya konflik sosial di masa mendatang,” tegas Ari Panan.
Mediasi ini berlangsung alot dan memakan waktu
hingga tiga jam, sebelum akhirnya ditutup pada pukul 13.15 WIB. Hadir dalam
pertemuan tersebut Kepala Kesbangpol Barito Timur, Pabung Kodim 1012 Buntok,
KBO Satintelkam Polres Barito Timur, mantan kepala desa, kepala desa Dorong,
serta perwakilan manajemen PT SLS dan warga Desa Dorong.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan konflik
dapat segera diselesaikan secara damai dan hak-hak masyarakat tetap terjaga. (Vna)