News Tiker

Add CSS/post

164 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Terima Remisi HUT RI ke-79, Empat Orang Langsung Bebas

 

Foto bersama usai penyerhaan satyalancana satya dan remisi HUT ke 79 RI.. Ist


 Tamiang Layang,FH – Sebanyak 164 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, empat orang dinyatakan bebas setelah mendapat pengurangan masa tahanan.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan pada Sabtu (17/8/2024) di halaman Kantor Bupati Barito Timur, dengan Penjabat (Pj) Bupati Barito Timur, Indra Gunawan, menyerahkan langsung surat bebas dan keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan.

Kepala Rutan Tamiang Layang, Arief Budi Prasetya, menyampaikan bahwa dari total 219 WBP yang terdiri dari 195 narapidana dan 24 tahanan, sebanyak 164 orang diusulkan untuk menerima Remisi Umum (RU) I. Sementara itu, empat narapidana diusulkan untuk menerima Remisi Umum II, yang berarti mereka langsung bebas.

"RU II atau langsung bebas ada empat orang," jelas Arief Budi Prasetya. Warga binaan tersebut terdiri dari tiga narapidana kasus pencurian dan satu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan inisial JY, AS, A, dan B.

Arief menambahkan, 58 orang lainnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi karena berbagai alasan, yakni 24 orang masih dalam masa tahanan, 5 orang menjalani subsider, 7 orang melakukan pelanggaran, dan 22 orang lainnya belum menjalani pidana. Remisi yang diberikan bervariasi antara 1 hingga 6 bulan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian remisi ini telah dilaksanakan berdasarkan UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Kebijakan pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan. (Vna)