Foto bersama usai penyerhaan satyalancana satya dan remisi HUT ke 79 RI.. Ist |
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan
pada Sabtu (17/8/2024) di halaman Kantor Bupati Barito Timur, dengan Penjabat (Pj) Bupati
Barito Timur, Indra Gunawan, menyerahkan langsung surat bebas dan keputusan
remisi kepada perwakilan warga binaan.
Kepala Rutan Tamiang Layang, Arief Budi
Prasetya, menyampaikan bahwa dari total 219 WBP yang terdiri dari 195
narapidana dan 24 tahanan, sebanyak 164 orang diusulkan untuk menerima Remisi
Umum (RU) I. Sementara itu, empat narapidana diusulkan untuk menerima Remisi
Umum II, yang berarti mereka langsung bebas.
"RU II atau langsung bebas ada empat
orang," jelas Arief Budi Prasetya. Warga binaan tersebut terdiri dari tiga
narapidana kasus pencurian dan satu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
dengan inisial JY, AS, A, dan B.
Arief menambahkan, 58 orang lainnya tidak
memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi karena berbagai alasan, yakni 24 orang
masih dalam masa tahanan, 5 orang menjalani subsider, 7 orang melakukan pelanggaran,
dan 22 orang lainnya belum menjalani pidana. Remisi yang diberikan bervariasi
antara 1 hingga 6 bulan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pemberian remisi ini telah dilaksanakan
berdasarkan UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para
warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku baik selama menjalani masa
hukuman.
Kebijakan pemberian remisi ini merupakan
bentuk penghargaan dari pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan
perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa pidana di
lembaga pemasyarakatan. (Vna)