Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur, melaksanakan pendataan lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV Isa Jaya Mandiri di Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah, Kamis (15/08/2024).Ist |
Tamiang Layang, FH – Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur, yang dipimpin Kepala Bapenda Suma Wara Maharati beserta
Kabid, Kasi, dan staf, melaksanakan pendataan lokasi Izin Usaha Pertambangan
(IUP) CV Isa Jaya Mandiri di Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah, pada Kamis
(15/08/2024).
Kegiatan ini bertujuan
untuk mendata potensi pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) serta
mensosialisasikan sistem inovatif PIWARAAN (Pendataan Wajib Pajak Daerah Secara
Instan).
Sistem PIWARAAN adalah
inovasi dari Bapenda Barito Timur yang memudahkan wajib pajak untuk melaporkan
aktivitas IUP secara online. Sistem ini kemudian akan diverifikasi dan diaudit Bapenda melalui pengecekan langsung di
lapangan maupun berdasarkan data yang dilaporkan. Tata cara pemungutan pajak
MBLB ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun
2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Bapenda, Suma
Wara Maharati, menyampaikan bahwa CV Isa Jaya Mandiri, yang memiliki IUP di
Desa Rodok, menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya Bapenda dalam pendataan
potensi pajak MBLB, terutama untuk komoditas laterit. Berdasarkan data dari
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, status
IUP CV Isa Jaya Mandiri saat ini berada pada tahap produksi, dengan izin yang
diterbitkan pada 20 September 2023. Perusahaan tersebut berkomitmen untuk
memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak daerah dengan menyampaikan laporan
total produksi guna mempercepat perhitungan pajak MBLB.
Dalam prosesnya, data
yang diper melalui sistem PIWARAAN akan dihitung sesuai dengan tarif pajak MBLB
sebesar 20%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
tentang nilai jual komoditas MBLB. Suma Wara Maharati menjelaskan bahwa
penerapan sistem PIWARAAN ini akan membantu meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas dalam pelaporan pajak daerah.
Perwakilan dari CV Isa
Jaya Mandiri juga menyampaikan apresiasi terhadap sistem PIWARAAN, yang dinilai
sangat membantu dalam menjaga transparansi pelaporan pajak, dan menegaskan
bahwa pengurusan izin MBLB dapat berjalan lancar jika semua persyaratan
terpenuhi.
Ke depan, Bapenda
Barito Timur berencana untuk terus menyosialisasikan sistem PIWARAAN, termasuk
kepada perangkat desa terkait, serta akan meluncurkan sistem ini secara resmi
pada akhir Agustus 2024. Selain itu, Bapenda akan menyediakan manual book untuk
memudahkan pengguna dalam memahami dan mengoperasikan sistem ini.
Kepala Bapenda Suma
Wara Maharati mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah
daerah, kepala desa, camat, media massa, masyarakat, LSM, serta tokoh
masyarakat, untuk berkolaborasi dan menjadi agen pendataan dalam upaya
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi pajak
MBLB.
Dengan adanya kolaborasi yang solid dan inovasi seperti PIWARAAN, diharapkan Kabupaten Barito Timur mampu meningkatkan PAD secara signifikan, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah. (Vna)