Suasana Gelaran Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yamg dilaksanakan Pemkab Bartim di Aula Bapplitbangda di Tamiang Layang, Rabu (14/08/2024) |
Tamiang Layang, FH – Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengadakan Rapat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2024 pada Rabu (14/08/2024) di Aula Bapplitbangda.
Rapat ini dipimpin Kepala Bapplitbangda, Frans Sila Utama, dan
dihadiri para Kepala OPD, Camat,
Direktur RSUD, Kepala BPS, pimpinan perbankan, serta perwakilan perusahaan BUMD
dan swasta, bersama tamu undangan lainnya.
Rapat bertujuan untuk membahas langkah-langkah
strategis dalam menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Barito Timur. Dalam
sambutannya, Pj Bupati Barito Timur, Indra Gunawan, yang dibacakan Kepala Bapplitbangda, menyampaikan rasa syukur
atas kesempatan untuk berkumpul dan berdiskusi mengenai permasalahan kemiskinan
yang masih menjadi tantangan serius di daerah tersebut.
Indra Gunawan menekankan pentingnya perhatian
dan penanganan serius terhadap kemiskinan, yang mempengaruhi kemampuan
masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat
tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS)
menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin di Kabupaten Barito Timur mengalami
peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2021, tercatat 8.020 jiwa
(6,38% penduduk) berada di bawah garis kemiskinan, meningkat menjadi 8.420 jiwa
(6,59%) pada tahun 2022, dan 8.590 jiwa (6,63%) pada tahun 2023.
Menghadapi kondisi ini, Bupati mengajak
seluruh anggota Tim Koordinasi untuk aktif merencanakan dan melaksanakan
program serta kegiatan penanggulangan kemiskinan yang realistis dan tepat
sasaran. Beberapa poin penting yang digarisbawahi dalam upaya penanggulangan
kemiskinan di Kabupaten Barito Timur meliputi:
2. Integrasi Program: Mengintegrasikan
berbagai program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan agar dapat menjangkau
seluruh keluarga miskin secara tepat sasaran.
3. Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim:
Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022, yang menetapkan Provinsi
Kalimantan Tengah sebagai prioritas dalam percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem.
4. Komitmen dan Sinergitas: Menggalang
kerjasama antara Pemerintah Daerah, swasta, dan kelompok masyarakat untuk
mengoptimalkan potensi sumber daya alam demi peningkatan kesejahteraan
masyarakat.