Tamiang Layang, FH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur, melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), menggelar sosialisasi terkait pencegahan risiko hukum dalam pengelolaan dana desa di sejumlah desa di Kecamatan Pematang Karau. Salah satu desa yang menjadi lokasi kegiatan adalah Desa Lampeong, Jumat (20/9/2024).
Kasi Datun Kejari Barito Timur, Janang Mula
Andri Ronu, menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan
pemahaman kepada para aparatur desa mengenai potensi risiko hukum dalam
pengelolaan dana desa serta aset desa.
Selain itu, sosialisasi ini juga mengenalkan
konsep restoratif justice sebagai alternatif penyelesaian konflik, serta peran
penting kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah yang kerap menjadi masalah di
wilayah pedesaan.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini, para
perangkat desa dapat memahami dan menghindari potensi risiko hukum dalam
pengelolaan keuangan dan aset desa. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas
dan transparansi di pemerintahan desa,” kata Janang Mula Andri Ronu.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara
pemerintah desa dan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan
dana desa. Dengan demikian, para aparatur desa diharapkan dapat lebih bijak dan
berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, sehingga terhindar dari potensi
pelanggaran hukum.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk
meminimalisir risiko hukum dalam pelaksanaan pemerintahan desa, sehingga
pembangunan di desa dapat berjalan lebih lancar, aman, dan sesuai dengan
regulasi yang berlaku. (Vna)