News Tiker

Add CSS/post

Puluhan Aparatur Desa di Pematang Karau Ikuti Sosialisasi Risiko Hukum

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)Janang Mula Andri Ron foto bersama usai melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pencegahan risiko hukum dalam pengelolaan dana desa di beberapa desa di Kecamatan Pematang Karau, Jumat (20/9/2024)

 

Tamiang Layang, FH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur, melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), menggelar sosialisasi terkait pencegahan risiko hukum dalam pengelolaan dana desa di sejumlah desa di Kecamatan Pematang Karau. Salah satu desa yang menjadi lokasi kegiatan adalah Desa Lampeong, Jumat (20/9/2024).

Kasi Datun Kejari Barito Timur, Janang Mula Andri Ronu, menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada para aparatur desa mengenai potensi risiko hukum dalam pengelolaan dana desa serta aset desa.

Selain itu, sosialisasi ini juga mengenalkan konsep restoratif justice sebagai alternatif penyelesaian konflik, serta peran penting kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah yang kerap menjadi masalah di wilayah pedesaan.

“Kami berharap dengan sosialisasi ini, para perangkat desa dapat memahami dan menghindari potensi risiko hukum dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi di pemerintahan desa,” kata Janang Mula Andri Ronu.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan dana desa. Dengan demikian, para aparatur desa diharapkan dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, sehingga terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meminimalisir risiko hukum dalam pelaksanaan pemerintahan desa, sehingga pembangunan di desa dapat berjalan lebih lancar, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Vna)