Sekretaris Daerah Barito Timur, Panahan Moetar. ANTARA |
Tamiang Layang, FH -
Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah Panahan Moetar
menegaskan bahwa penarikan mobil dinas dan operasional penjabat bupati setempat
adalah kesalahpahaman.
“Jangan diplintir atau difitnah. Saya yang
tahu semuanya,” tegas Panahan Moetar di Tamiang Layang, Jumat (27/9/2024).
Menurutnya, sebenarnya perintah tersebut
kepada staf protokoler dan Sekretariat Bartim yakni untuk menyiagakan 24 mobil
di Palangka Raya untuk mengawal Penjabat Bupati Bartim yang baru atau Penjabat
Bupati Bartim yang masa tugasnya diperpanjang.
“Itu yang benar. Jadi jangan ada yang
memelintir melalui pemberitaan,” kata Panahan lagi.
Panahan menjelaskan, pada Senin (23/9)
disampaikan kepada para sopir di Bagian Umum Setda Bartim untuk menyiagakan
mobil di Palangka Raya dalam rangka mengawal Penjabat Bupati Bartim yang baru
atau adanya perpanjangan masa tugas.
“Sampai dengan Selasa (24/9) malam hingga
pukul 00.00 WIB, kita belum mengetahui kepastian apakah ada Pj Bupati Baru atau
diperpanjang. Keesokan harinya, baru kita semua mengetahui bahwa masa tugas pak
Pj Bupati Bartim Indra Gunawan diperpanjang,” katanya.
Panahan menilai, dirinya bersama dengan kepala
OPD lainnya tidak mungkin akan berani melakukan tindakan yang tidak bisa
dibenarkan dan tidak beretika tersebut, seperti mengambil mobil dinas Penjabat
Bupati Bartim.
“Jadi
hanya kesalahpahaman saja. Dan saya sebagai Sekda Bartim adalah seorang ASN
yang taat dengan aturan,” kata Panahan.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Bartim Indra
Gunawan membenarkan adanya permintaan mengembalikan mobil dinas dan
mengosongkan rumah jabatan meskipun masa jabatannya belum resmi berakhir. Hal
tersebut terjadi pada Selasa (24/09) pagi, sehari sebelum masa jabatan
berakhir.
Menurutnya, permintaan pengembalian mobil
dinas disampaikan sopirnya bahwa ada staf Setda Bartim yang menelpon agar mobil
segera dikembalikan ke kantor pemerintahan.
Untuk saat ini, Penjabat Bupati Bartim
menerima SK perpanjangan masa jabatannya sebagai Pj Bupati Barito Timur
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor
100.2.1.3-4048 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 23 September 2024.
Indra mengaku agak kebingungan dengan
munculnya informasi tiba-tiba atas permintaan pengembalian mobil dinas oleh
staf Pemda.
Selain itu, Indra juga merasa bingung karena
para pegawai di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Barito Timur juga diminta
mengosongkan tempat oleh salah satu oknum kepala dinas karena alasan ada
pergantian pejabat baru.
Indra mengaku merasa tidak nyaman atas adanya
kejadian tersebut. Menurutnya, seyogyanya ada koordinasi secara dan
administrasi roda pemerintahan dapat berjalan lancar.
Sumber : ANTARA