Plt Sekwan Bartim, Pijiono, (Foto : Antara) |
Tamiang Layang, FH — Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, hingga saat ini masih tertunda. Hal ini disebabkan belum terbitnya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Gubernur Kalimantan Tengah.
Plt Sekretaris DPRD Barito Timur, Pujiono, mengungkapkan bahwa SK tersebut
sangat penting sebagai dasar untuk melanjutkan proses PAW.
“Kami masih menunggu SK Pemberhentian. Sampai saat ini belum ada. Tanpa SK
tersebut, kami belum dapat melaksanakan proses PAW,” ujar Pujiono di Tamiang
Layang, Senin (28/10/2024).
Proses PAW ini melibatkan dua anggota DPRD dari partai politik yang maju
dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Timur, yakni M Yamin dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Ariantho S Muler dari Partai
Perindo.
Menurut Pujiono, partai politik masing-masing telah mengajukan surat
pergantian anggotanya kepada Sekretariat DPRD Barito Timur. Nama-nama pengganti
yang diusulkan adalah Rayesnan dari PDI Perjuangan dan Zain Alkim dari Partai
Perindo, yang telah dikonfirmasi melalui koordinasi dengan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) setempat.
“Kami tidak ingin tergesa-gesa. Proses PAW baru akan dilaksanakan setelah SK
Pemberhentian diterbitkan dan diterima oleh DPRD,” jelas Pujiono.
Selama proses menunggu SK Pemberhentian, M Yamin dan Ariantho S Muler tetap
terdaftar sebagai anggota aktif dalam susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Setelah SK Pemberhentian diterima, anggota pengganti akan ditempatkan pada
posisi yang ditinggalkan oleh kedua anggota tersebut.
Sementara itu, DPRD Barito Timur menghadapi tantangan besar, yakni
pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang dijadwalkan
berlangsung pada November 2024. Dengan komposisi saat ini sebanyak 23 anggota
DPRD, kehadiran dua anggota baru hasil PAW diharapkan dapat mendukung
kelancaran pembahasan APBD tersebut.
“Pelaksanaan PAW ini menjadi langkah penting untuk memastikan kelancaran
tugas-tugas DPRD Barito Timur, terutama pembahasan APBD 2025 mendatang,”
pungkas Pujiono.
Proses PAW yang sesuai dengan regulasi diharapkan dapat segera selesai,
sehingga seluruh kursi di DPRD Barito Timur terisi penuh dan mampu menjalankan
fungsi legislatif dengan maksimal. (Vna)