News Tiker

Add CSS/post

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Dua Anggota DPRD Barito Timur Masih Tertunda, Tunggu SK Gubernur

Plt Sekwan Bartim, Pijiono, (Foto : Antara)

 

Tamiang Layang, FH — Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, hingga saat ini masih tertunda. Hal ini disebabkan belum terbitnya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Gubernur Kalimantan Tengah.

Plt Sekretaris DPRD Barito Timur, Pujiono, mengungkapkan bahwa SK tersebut sangat penting sebagai dasar untuk melanjutkan proses PAW.

“Kami masih menunggu SK Pemberhentian. Sampai saat ini belum ada. Tanpa SK tersebut, kami belum dapat melaksanakan proses PAW,” ujar Pujiono di Tamiang Layang, Senin (28/10/2024).

Proses PAW ini melibatkan dua anggota DPRD dari partai politik yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Timur, yakni M Yamin dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Ariantho S Muler dari Partai Perindo.

Menurut Pujiono, partai politik masing-masing telah mengajukan surat pergantian anggotanya kepada Sekretariat DPRD Barito Timur. Nama-nama pengganti yang diusulkan adalah Rayesnan dari PDI Perjuangan dan Zain Alkim dari Partai Perindo, yang telah dikonfirmasi melalui koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Kami tidak ingin tergesa-gesa. Proses PAW baru akan dilaksanakan setelah SK Pemberhentian diterbitkan dan diterima oleh DPRD,” jelas Pujiono.

Selama proses menunggu SK Pemberhentian, M Yamin dan Ariantho S Muler tetap terdaftar sebagai anggota aktif dalam susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Setelah SK Pemberhentian diterima, anggota pengganti akan ditempatkan pada posisi yang ditinggalkan oleh kedua anggota tersebut.

Sementara itu, DPRD Barito Timur menghadapi tantangan besar, yakni pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada November 2024. Dengan komposisi saat ini sebanyak 23 anggota DPRD, kehadiran dua anggota baru hasil PAW diharapkan dapat mendukung kelancaran pembahasan APBD tersebut.

“Pelaksanaan PAW ini menjadi langkah penting untuk memastikan kelancaran tugas-tugas DPRD Barito Timur, terutama pembahasan APBD 2025 mendatang,” pungkas Pujiono.

Proses PAW yang sesuai dengan regulasi diharapkan dapat segera selesai, sehingga seluruh kursi di DPRD Barito Timur terisi penuh dan mampu menjalankan fungsi legislatif dengan maksimal. (Vna)