News Tiker

Add CSS/post

Reklame Tak Bayar Pajak di Bartim Kena Penertiban

Petugas menurunkan Reklame yang belum bayar pajak.

 

Tamiang Layang, FH – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melaksanakan penertiban reklame dan media iklan yang belum melunasi kewajiban pajak.

“Kita telah berikan tagihan pajak, dan diketahui belum melunasi pajak yang ditagihkan,” kata Kepala Bapenda Barito Timur Suma Wara Maharati di Tamiang Layang, Kamis (24/10/2024).

Penertiban dilakukan oleh melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kecamatan Dusun Tengah.

Dia menjelaskan reklame atau media iklan tersebut berkaitan dengan produk rokok, lantaran belum melunasi pajak yang ditagihkan maka pemerintah menerbitkan surat paksa. Kemudian karena kewajiban pajak belum dipenuhi, tim penertiban mengambil tindakan tegas dengan menurunkan reklame yang dipasang.

Tambah Suma, penertiban ini adalah bagian dari pengawasan agar semua wajib pajak melaksanakan kewajiban. Reklame yang diturunkan disimpan di Bapenda dan dapat diambil kembali oleh wajib pajak setelah kewajiban pajak dipenuhi.

“Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Bartim untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam pembayaran pajak reklame,” kata Suma Wara Maharati.

Lanjutnya, pajak reklame sendiri merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting untuk mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Barito Timur.

Penertiban tersebut, diharapkan dapat mendorong para wajib pajak untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban mereka.

“Kepatuhan wajib pajak sangat penting demi kelancaran pembangunan di Barito Timur. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban serupa untuk memastikan tidak ada yang mengabaikan kewajiban pajak,” kata Suma Wara Maharati.

Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan atau individu lain yang belum melunasi kewajiban pajak reklame.

 “Pemkab Barito Timur berkomitmen untuk menjaga transparansi dan ketegasan dalam pengelolaan pajak daerah guna meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,”demikian Suma Wara Maharati. (Vna)