Tamiang Layang, FH – Sebanyak 229,53 gram sabu-sabu dimusnahkan oleh
jajaran Polres Barito Timur pada Rabu (18/12/2024) siang. Pemusnahan barang bukti
tindak pidana narkotika golongan I ini dilakukan dengan cara dilarutkan ke
dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai, sebagai langkah tegas
memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, menjelaskan bahwa barang bukti
yang dimusnahkan berasal dari dua pengungkapan kasus yang melibatkan tiga
tersangka, yaitu H, A, dan M.
Kronologi Penangkapan
Pada 9 November 2024, tersangka H ditangkap di Jalan A. Yani, Kelurahan
Taniran, Kecamatan Benua Lima, dengan barang bukti berupa 193,47 gram sabu.
Sementara itu, tersangka A dan M ditangkap pada 12 November 2024 di wilayah
Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, dengan barang bukti seberat 36,06 gram sabu.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memastikan tidak ada
penyalahgunaan lebih lanjut sekaligus memperkuat komitmen dalam memberantas
peredaran narkotika,” tegas AKBP Viddy.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dalam
memerangi narkoba. “Kami meminta warga yang mengetahui adanya peredaran narkoba
di wilayah tempat tinggalnya agar segera melaporkan ke polisi sehingga dapat
segera ditindaklanjuti,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengambil langkah-langkah proaktif guna
menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
“Kita bersama memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat
Barito Timur dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” tutup Kapolres.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Barito Timur dalam memerangi narkoba demi menciptakan masyarakat yang sehat dan sejahtera. (Vna)